Salah satu tanggungjawab moral perguruan tinggi adalah melakukan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini merupakan salah satu manifestasi dari tri dharma perguruan tinggi, yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Menyadari akan hal itu, maka Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Lamongan menyelenggarakan pelatihan mengurus jenazah yang diselenggarakan di gedung D Fakultas Agama Islam pada minggu (25/3).
Acara ini, dilaksanakan dengan mengundang dua narasumber yang ahli dibidangnya masing-masing, yaitu Umaiyah selaku tenaga medis dari Rumah Sakit NU Lamongan, serta KH Makruf Khozin selaku Dewan Pakar Aswaja NU Centre Jawa Timur, sekaligus penulis buku Fiqh Jenazah An-Nahdliyah.
Peserta yang lebih banyak didominasi oleh pelajar tingkat akhir di Kabupaten Lamongan serta mahasiswa dari Unisla, terlihat sangat antusias dan tertarik mengikuti acara yang diselenggarakan di kampus hijau ini. Hal ini terlihat dari semangat yang diperlihatakan peserta yang dengan seksama dan aktif mengikuti acara pelatihan dari awal hingga akhir.
Acara ini, dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, yaitu narasumber memaparkan secara teoritis baik dari sisi syariat islam maupun medis, adapun sesi kedua para peserta diajak dan didampingi para narasumber untuk melakukan praktik mengurus jenazah.
Rohim, selaku Ketua Prodi menyampaikan dalam sambutannya, bahwa acara ini merupakan bukti komitmen Prodi dalam rangka mengemban amanah pendidikan untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Sekaligus sebagai pelaksanaan secara konkrit program kerja yang telah disusun sudah sejak lama.
“Prodi PAI dalam hal ini adalah penerjemah amanah undang-undang, bahwa tugas kita untuk menyelenggarakan pendidikan kepada masyarakat luas” tegasnya dalam sambutan
Kegiatan ini, diselenggarakan oleh Prodi PAI Unisla dengan menggandeng PC IPNU-IPPNU Lamongan. Peserta juga terlihat sangat senang karena selain mendapatkan materi dan pengalaman belajar, juga dibagikan buku gratis Fiqh an-nahdliyah sebagai pedoman bagaimana merawat dan mengurus jenazah sesuai dengan ketentuan syariat agama islam.(Eka)